TravelPro International Insurance-Enhanced memberikan Anda ketenangan dalam perjalanan, kemanapun tujuan Anda.
Perlindungan dari A-Z dengan pilihan plan yang fleksibel dan 24 jam Emergency Assistance tersedia di seluruh dunia, hanya dengan 1 panggilan telepon.
Asuransi perjalanan yang komprehensif. Perlindungan atas penundaan penerbangan, jatuh sakit, kecelakaan, serta pencurian.
Asuransi Perjalanan Allianz TravelPro with Enhanced Benefits hadir untuk membantu meringankan risiko-risiko selama perjalanan yang tidak dikehendaki seperti :
Perlindungan maksimal menemani perjalanan Anda:
Berikut ini adalah informasi penting Asuransi Perjalanan:
Jenis Polis
Tentukan jenis polis sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.
Individu
Polis yang hanya akan menanggung Tertanggung saja.
Pasangan
Polis ini akan menanggung dua orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama.
Keluarga
Polis ini akan menanggung Tertanggung, pasangan dan anak-anak yang bepergian dengan jadwal yang sama. Besar manfaat akan dibagi secara proporsional sesuai jumlah tertanggung.
Tertanggung
Seluruh customer yang menetap dan bekerja di Indonesia dapat membeli produk TravelPro, dengan usia:
Periode Pertanggungan
Lama maksimum perjalanan adalah 183 hari.
Manfaat Pertanggungan
Memberikan perlindungan menyeluruh dan terjangkau juga extra perlindungan untuk epidemi/pandemi untuk
perjalanan Internasional untuk Anda, dan pilihan yang Plan yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda
Biaya Medis di Luar Negeri
Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit serius termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang Anda derita selama Perjalanan Anda, selama tidak di kecualikan pada Polis Anda, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Manfaat untuk usia sebelum 70 tahun dan setelah 70 tahun mungkin berbeda, mohon merujuk kepada tabel manfaat yang tertera pada brosur.
Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri
Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat
Jika akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi saat Anda melakukan Perjalanan Anda dan jika berdasarkan pendapat Allianz, hal tersebut secara medis dinilai tepat untuk memindahkan Anda ke lokasi lain untuk perawatan medis atau mengembalikan Anda ke Indonesia, Kami akan mengatur evakuasi menggunakan cara yang menurut Kami paling sesuai berdasarkan keparahan kondisi medis Anda.
Orang yang Mendampingi
Jika Anda dirawat inap dirumah sakit atau meninggal dunia di luar negri dan atau di tempat tujuan perjalanan Anda karna penyakit serius atau cidera dan tidak ada anggota keluarga dekat yang sudah dewasa yang menyertai anda dalam pejalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Perlindungan Anak
Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Santunan Tunai Rawat Inap Harian Rumah Sakit di Luar Negeri
Jika praktisi medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena cedera atau penyakit yang pertama kali timbul dalam perjalanan Luar Negeri, kami akan membayarkan untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus periode Rawat Inap Rumah Sakit tersebut, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Santunan Tunai Rawat Inap Harian Rumah Sakit di Indonesia
Pertanggungan ini diterapkan di Indonesia, dengan ketentuan Anda harus dirawat di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam dari waktu kedatangan Anda kembali di Indonesia, dan Anda hanya dapat mengajukan klaim untuk satu kali rawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Layanan Bantuan dalam kondisi Medis Darurat, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami, dan pertama kali menerima pengobatan berdasarkan Polis TravelPro International Insurance – Enhanced ketika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri.
Jaminan ini harus diberikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembalinya Anda ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Perawatan Gigi Darurat di Luar Negeri
Pertanggungan ini memberikan penggantian kepada Anda untuk semua Biaya Perawatan Gigi darurat di Luar Negeri yang wajar dan perlu dikeluarkan dan dibayarkan atas Cidera terhadap gigi yang alami dan wajar akibat dari Kecelakaan yang terjadi selama Perjalanan Anda. Untuk jumlah yang dibayarkan merupakan bagian dari limit pertanggungan Biaya Medis.
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman
Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di luar negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Perpanjangan Polis Otomatis
Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi:
Sudah menjadi ketentuan dari pertanggungan Polis TravelPro International Insurance – Enhanced bahwa Anda wajib melakukan setiap usaha untuk kembali ke rumah pada kesempatan pertama yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut untuk bagian ini seperti yang dijelaskan pada Polis.
Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia
Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, rumah sakit, pengacara, penerjemah, dan lain-lain seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Polis.
Kepulangan lebih awal
Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance – Enhanced, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Manfaat ini juga menjamin jaminan Epidemi/Pandemi dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis.
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Gangguan Perjalanan
Jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian yang ditanggung dalam Polis TravelPRO International Insurance – Enhanced, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar untuk biaya transportasi, akomodasi, biaya perpanjangan parkir dan biaya lainnya seperti yang dijelaskan pada Polis sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Dalam hal Anda di Karantina selama Perjalanan Anda atau tempat tujuan Perjalanan Anda karena Anda terpapar Penyakit menular selain Epidemi/Pandemi, dan terpapar Epidemi/Pandemi, kami akan membayarkan tambahan akomodasi per hari sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Transportasi Lanjutan
Jika selama perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan hal-hal yang tidak terduga seperti yang dijelaskan pada Polis TravelPRO, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Sertifikat Asuransi Anda. Untuk Polis TravelPro, minimum jarak antara waktu kedatangan dan keberangkatan penerbangan lanjutan minimal 6 jam dan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan yang berbeda.
Penggantian yang akan Kami berikan adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Penerbangan
Dalam hal Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda oleh penyedia Alat Transportasi yang Ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Polis TravelPro, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 4 (empat) jam periode penundaan, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi
Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:
Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Bagasi
Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis TravelPro International Insurance – Enhanced, periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut-turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Penyalahgunaan Kartu Kredit
Manfaat yang diberikan ketika kartu kredit dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit Anda yang yang terjadi 1×24 jam sebelum Anda menginformasikan / melaporkan ke bank penerbit untuk memblokir kartu kredit, ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Pencurian Uang Pribadi
Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Polis TravelPro International Insurance – Enhanced.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kematian Akibat Kecelakaan Usia Tertanggung 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan atas kematian Tertanggung akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda.
Cacat Tetap Usia Tertanggung 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance – Enhanced.
Kematian atau Cacat Tetap Usia Tertanggung 17 – 69 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance – Enhanced.
Kematian atau Cacat Tetap Usia Tertanggung 70 – 84 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO International Insurance – Enhanced.
Tanggung Jawab Pribadi
Kami akan melakukan pembayaran atas Manfaat Anda sesuai Tabel Manfaat atas:
Kompensasi atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab Anda karena dalam Perjalanan ke Luar Negeri yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal, menghilangkan atau merusak barang seseorang.
Segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan Klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Biaya Risiko Sendiri Atas Mobil yang Disewa dan Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa
Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya atas kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Anda dapat menghubungi AllianzCare
1500136 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.
Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Polis TravelPRO. Anda bisa mengunduh dan mencetak link di bawah ini untuk informasi lebih detail mengenai produk asuransi TravelPRO.
DOWNLOAD POLIS TRAVELPRO INTERNATIONAL INSURANCE – ENHANCED
DOWNLOAD POLIS TRAVELPRO WITH ENHANCED BENEFIT
(untuk polis yang tidak menjamin Epidemi atau Pandemi)
KLAIM MUDAH DENGAN 3 PILIHAN
Pertanyaan dan jawaban seputar Asuransi Perjalanan.
Jika ada pertanyaan-pertanyaan lain, silakan menghubungi kami di +62 898 909 5151.
Wilayah negara yang dilindungi sesuai dengan wilayah jangkauan yang tertera di bagian atas (baca Wilayah Pertanggungan).
Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam.
World-wide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.
Syarat dan Ketentuannya adalah:
Ya, perjalanan harus dimulai di Indonesia dan juga diakhiri di Indonesia.
Maksimum durasi perjalanan adalah 183 hari.
Jika jangka waktu perjalanan Anda melampui jadwal yang telah direncanakan, Anda bisa melakukan tambahan
durasi perjalanan kapan saja agar bisa terus ter-cover. Berlaku premi khusus.
Di saat terjadi Klaim, Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegara mungkin namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.
Untuk dokumen, jika Pemegang Polis tidak melengkapi dokumen Klaim dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari dalam alasan yang tidak wajar, maka dokumen harus diserahkan tidak lebih dari 1 (satu) tahun semenjak tanggal kejadian terjadi.
Ketidakpatuhan akan otomatis membatalkan Klaim.
Ketenangan perjalanan dalam negeri Anda.
Cukup 1x pengajuan asuransi, perjalanan Anda terlindungi setahun penuh.
Ketenangan perjalanan dalam negeri Anda.
Travel more, dodaqoh more. Berasuransi sambil bersedekah, perjalananpun penuh hikmah.
Dengan klik Daftar Sekarang, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku.